FlashNews:
APEL HARI SANTRI NASIONAL 2024 OLEH MWC NU MANTUP
Seminar Karir dan Kewirausahaan di SMK Ma’arif NU Mantup: Kiat Sukses Masuki Dunia Kerja dan Berwirausaha bagi Gen-Z
“LP Ma’arif NU Mantup Gelar kegiatan pembuatan website dan Pelatihan Pemanfaatan AI untuk Pembelajaran, pada ChatGPT dan Quizizz”
Kegiatan Pelatihan Sosialisasi Pembuatan Website dan Konten Pembelajaran di Mantup
LP Ma’arif NU Mantup Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI untuk Pendidikan
Pelatihan dan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran dan Konten Berita oleh LP Maarif NU Mantup Lamongan
**Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran dan Pembuatan Konten Berita di SMK Maarif NU Mantup**
MI Liwaul Islam Kedungsoko Ikuti Pelatihan Pengelolaan Web dan Pemanfaatan Program AI dalam Pembelajaran yang diselenggarakan oleh MWC LP Ma’arif NU Mantup
Antusiasme Peserta Pelatihan AI di MI Darussalam Tugu Kecamatan Mantup
Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Digelar oleh LP Maarif NU Mantup
Berita: Pembelajaran Pengelolaan Web dan AI di SMK Ma’arif NU Mantup
PELATIHAN PEMANFAATAN KECERDASAN BUATAN (AI) UNTUK PEMBUATAN KONTEN WEB DAN MEDIA PEMBELAJARAN OLEH MWC LP MA’ARIF NU MANTUP BERSAMA LPTNU MWCNU MANTUP
Pelatihan AI di SMK Maarif NU Kecamatan Mantup
Berita Kegiatan Pelatihan AI dalam Pembuatan Kerangka Pembelajaran dan Konten Berita
Berita Pelatihan Pemanfaatan AI di SMKNU Mantup
Pelatihan Pemanfaatan AI untuk Pembelajaran di LP Maarif NU Mantup Lamongan
MTs. Al Islahiyah Sukobendu Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran dan Pengelolaan Web Maárif MWC NU Mantup
Menggali Potensi AI dalam Penulisan: Pelatihan di SMK Ma’arif NU Mantup pada 9 Oktober 2024Artikel untuk Media Sosial atau Web Berita
Giat Silaturrahim PCNU Lamongan dan MWCNU Mantup di Pon.Pes Nurul Huda
Proses Ikrar Wakaf yang dilaksanakan oleh Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama (NU) Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Mantup umumnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Nahdlatul Ulama dalam pengelolaan wakaf. Berikut adalah tahapan umum yang dilakukan dalam proses ikrar wakaf tersebut:
1. Penyiapan Dokumen Wakaf:
– Identifikasi Tanah atau Harta Wakaf: Pemilik tanah atau harta yang akan diwakafkan (wakif) harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah, surat keterangan kepemilikan, dan dokumen lain yang relevan.
– Pembuatan Surat Ikrar Wakaf: Surat ini merupakan pernyataan resmi dari wakif bahwa ia menyerahkan harta tersebut sebagai wakaf untuk tujuan tertentu yang sesuai dengan syariat Islam.
2. Pelaksanaan Ikrar Wakaf:
– Ikrar Wakaf: Wakif menyampaikan niatnya untuk mewakafkan harta secara langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang biasanya adalah kepala KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.
– Saksi dan Verifikasi: Proses ini disaksikan oleh minimal dua orang saksi serta PPAIW, yang kemudian melakukan verifikasi bahwa semua syarat wakaf telah terpenuhi.
3. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf:
– Setelah ikrar dilakukan, PPAIW akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, yang merupakan dokumen legalisasi dari ikrar wakaf tersebut. Akta ini kemudian didaftarkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk pengesahan.
4. Pengelolaan Wakaf:
– Nazhir:Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama (NU) MWC NU Mantup akan bertindak sebagai nazhir, yaitu pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan mengembangkan harta wakaf tersebut sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif.
– Pelaporan dan Pengawasan: Nazhir wajib melaporkan pengelolaan wakaf kepada BWI dan masyarakat secara berkala. Pengelolaan ini diawasi agar sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan yang berlaku.
5. Pemanfaatan Hasil Wakaf:
– Hasil dari wakaf digunakan untuk kepentingan umat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, seperti pembangunan masjid, sekolah, fasilitas kesehatan, atau kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa wakaf yang dilaksanakan sah secara hukum dan syariat, serta dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan umat.