Proses Ikrar Wakaf yang dilaksanakan oleh Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama (NU) Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Mantup umumnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Nahdlatul Ulama dalam pengelolaan wakaf. Berikut adalah tahapan umum yang dilakukan dalam proses ikrar wakaf tersebut:

1. Penyiapan Dokumen Wakaf:
– Identifikasi Tanah atau Harta Wakaf: Pemilik tanah atau harta yang akan diwakafkan (wakif) harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah, surat keterangan kepemilikan, dan dokumen lain yang relevan.
– Pembuatan Surat Ikrar Wakaf: Surat ini merupakan pernyataan resmi dari wakif bahwa ia menyerahkan harta tersebut sebagai wakaf untuk tujuan tertentu yang sesuai dengan syariat Islam.

2. Pelaksanaan Ikrar Wakaf:
– Ikrar Wakaf: Wakif menyampaikan niatnya untuk mewakafkan harta secara langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang biasanya adalah kepala KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.
– Saksi dan Verifikasi: Proses ini disaksikan oleh minimal dua orang saksi serta PPAIW, yang kemudian melakukan verifikasi bahwa semua syarat wakaf telah terpenuhi.

3. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf:
– Setelah ikrar dilakukan, PPAIW akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, yang merupakan dokumen legalisasi dari ikrar wakaf tersebut. Akta ini kemudian didaftarkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk pengesahan.

4. Pengelolaan Wakaf:
– Nazhir:Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama (NU) MWC NU Mantup akan bertindak sebagai nazhir, yaitu pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan mengembangkan harta wakaf tersebut sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif.
– Pelaporan dan Pengawasan: Nazhir wajib melaporkan pengelolaan wakaf kepada BWI dan masyarakat secara berkala. Pengelolaan ini diawasi agar sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan yang berlaku.

5. Pemanfaatan Hasil Wakaf:
– Hasil dari wakaf digunakan untuk kepentingan umat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, seperti pembangunan masjid, sekolah, fasilitas kesehatan, atau kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa wakaf yang dilaksanakan sah secara hukum dan syariat, serta dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan umat.